Jumat, 03 Juni 2016

Bahtsul Masail NU Sumbar: Badal Haji Dibolehkan

Padang, Pesantren Al-Amien Purwokerto. Pelaksanaan badal (pengganti) haji boleh dilakukan baik untuk orang yang sudah meninggal dunia maupun yang masih hidup namun tak mampu lagi melaksanakan haji ke Mekkah. Ketidakmampuan tersebut terutama disebabkan faktor usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang tidak lagi memungkinkan.

Demikian antara lain terungkap pada acara Bahtsul Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Sumatera Barat, Rabu (8/8) di aula PWNU Sumbar jalan Ciliwung No. 10 Padang.

Bahtsul Masail NU Sumbar: Badal Haji Dibolehkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Bahtsul Masail NU Sumbar: Badal Haji Dibolehkan (Sumber Gambar : Nu Online)


Bahtsul Masail NU Sumbar: Badal Haji Dibolehkan

Tampil sebagai narasumber Wakil Ketua PWNU Sumbar DR. Syafruddin, dengan moderator Sekretaris PW LBMNU DR. Firdaus, M.Ag. Hadir Rais Syuriah PW NU Sumbar Prof. DR. Asasriwarni,MH, Ketua Tanfidziyah Ir.H.A.Khusnun Aziz, MM, Ketua LBMNU Sumbar Prof.DR. Makmur Syarif, pengurus PWNU Sumbar lainnya, Muslimat NU, IPPNU dan lembaga di lingkungan PWNU Sumbar.

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Menurut Syafruddin, pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima memang tak banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena ibadah haji memiliki nash yang jelas.

Yang dimaksud sebagai badal haji, adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang, tidak untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain. Apakah dalam kategori menggantikan atau menghadiahkan pahala ibadah haji kepada orang lain selain dirinya, kata Syafruddin yang juga Pembantu Rektor I IAIN Imam Bonjol Padang ini.

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Sementara itu, Ketua LBMNU Sumbar Makmur Syarif menambahkan, syarat badal haji haruslah orang yang sudah menunaikan ibadah haji. Soal beda jenis kelamin yang membadalkan haji dengan yang dibadalkan haji tidak masalah. Karena tidak ada dalil yang ditemukan, bahwa laki-laki harus membadalkan haji laki-laki dan perempuan harus pula membadalkan haji perempuan.

Dengan demikian, seorang anak laki-laki boleh saja membadalkan haji ibunya atau anak perempuan membadalkan haji ayahnya, kata Makmur Syarif yang juga Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.

Menanggapi pertanyaan siapa urutan yang utama membadalkan haji seorang ibu/ayah, menurut Makmur Syarif, tidak ada dalil yang tegas mengatakan urutannya. Apakah anak tertua, laki-laki, perempuan, atau siapa. Yang jelas, mereka yang membadalkan haji harus terlebih dahulu sudah haji pula.

Bahtsul Masail yang berlangsung jelang berbuka tersebut, dilanjutkan berbuka bersama yang dihadiri kurang lebih 75 orang. Kegiatan bahtsul masail ini rutin dilaksanakan setiap bulan dengan membahas berbagai topik yang berkaitan dengan pemahaman ajaran Islam. Terutama ditinjau dari pemahaman Islam Ahlussunnah Waljamaah sebagai rujukan keyakinan beribadah, tambah Firdaus.

Redaktur : A. Khoirul Anam

Kontributor: Bagindo Armaidi Tanjung

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/39204/bahtsul-masail-nu-sumbar-badal-haji-dibolehkan

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pesantren Al-Amien Purwokerto sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pesantren Al-Amien Purwokerto. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pesantren Al-Amien Purwokerto dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock