Selasa, 19 Februari 2013

Gugat Qanun Jinayat, GP Ansor Aceh Nilai Direktur ICJR Tak Paham Hukum

Jakarta, Pesantren Al-Amien Purwokerto. Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh, Samsul B Ibrahim menilai gugatan terhadap Qanun Jinayat yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak berdasar. Seharusnya Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono yang menabalkan diri paham hukum memahami konteks kekhususan Aceh melalui Undang-undang Pemerintah Aceh.

Itu artinya dia tidak paham hukum. Dia tidak memahami kekhususan Undang-undang Pemerintah Aceh dan esensi dari Qanun Jinayat itu sendiri. Karena kami melihat, sesungguhnya Qanun Jinayat memuat semangat preventif sehingga tercipta kondisi sosial yang islami, tutur Samsul, Ahad (4/10/2015), dalam siaran pers.

Gugat Qanun Jinayat, GP Ansor Aceh Nilai Direktur ICJR Tak Paham Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)
Gugat Qanun Jinayat, GP Ansor Aceh Nilai Direktur ICJR Tak Paham Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)


Gugat Qanun Jinayat, GP Ansor Aceh Nilai Direktur ICJR Tak Paham Hukum

Menurut Samsul, secara umum Qanun Jinayat benar-benar mengandung enam prinsip hukum yakni asas keislaman, legalitas, berkeadilan, kemaslahatan, pembelajaran (tadabbur), bahkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang begitu diagung-agungkan oleh Supriyadi. Dengan demikian, tudingan Supriyadi yang menyebutkan Qanun Jinayat rentan menyasar korban perempuan, anak-anak dan LGBT justru terbantah dengan sendirinya. Dalam konteks perempuan dan anak-anak, justru Qanun Jinayat benar-benar menjadi proteksi hukum. Qanun Jinayat menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak.

Misalnya dalam kasus tuduhan berzina, namun korban mengaku diperkosa. Qanun Jinayat memegang prinsip keadilan dengan memberikan hak kepada perempuan untuk memberikan alat bukti pemerkosaan, dan para penyidik berkewajiban melakukan penyidikan. Ini bentuk proteksi terhadap perempuan, jelasnya.

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Tapi saya lihat semangat Supriyadi hanya untuk memperjuangkan isu-isu Gay dan Homoseksual. Isu ini tidak pernah bisa berdiri sendiri. Selalu menumpang pada isu-isu perempuan dan anak. Mungkin ada sponsor yang memesan ini kali ya, sambungnya lagi sembari tersenyum kecil.

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Selanjutnya, Samsul juga membantah tudingan Supriyadi yang menyebutkan bentuk hukuman atas pelanggaran Qanun Jinayat mengandung esensi merendahkan martabat manusia. Dalam Qanun Jinayat sendiri, hukuman yang dimaksud tidak serta-merta berupa cambuk. Sanksi Jinayat pada dasarnya dibagi dalam dua hal. Kedua hal tersebut yakni Hudud dan Tazir. Hudud sendiri masih pada tahapan cambuk, bukan rajam atau potong tangan.

Sementara itu sanksi Tazir sendiri terdiri dari Tazir Utama dan Tazir Tambahan. Kalau Supriyadi benar-benar memahami subtansi Qanun Jinayat, dia akan paham bahwa hukuman itu tidak serta merta cambuk. Ada proses dan pilihan hukuman yang tepat dan bijak diberikan sebagai bentuk pelajaran social, tukas Samsul.

Pun bila dalam implementasi saat ini, tambahnya, terdapat beberapa diskriminasi kasus seperti yang terjadi di Banda Aceh terkait kasus Haji Bakry yang belum melalui proses cambuk, akan sangat naf bila kemudian Supriyadi dan lembaganya menyalahkan Qanun Jinayat. Harusnya, melakukan gugatan hukum Supriyadi dilakukan terhadap Walikota Banda Aceh saat ini, Illiza Saadudin Djamal.

Masak gara-gara ada fair trial atau diskriminasi, kemudian mereka menyalahkan Qanun Jinayat? Kalau begitu, kenapa dia nggak menggugat KUHP yang juga sering diskriminatif terhadap orang miskin. Sekali lagi, itu artinya Supriyadi nggak paham hukum, tutupnya. (Mahbib)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/62598/gugat-qanun-jinayat-gp-ansor-aceh-nilai-direktur-icjr-tak-paham-hukum

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pesantren Al-Amien Purwokerto sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pesantren Al-Amien Purwokerto. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pesantren Al-Amien Purwokerto dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock