Jumat, 11 Desember 2015

Bagaimana Jika Meninggal, Namun Masih Hutang Puasa?

Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadla) karena adanya udzur syari (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa. Dan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syari, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.

Tetapi menurut qaul qadim Imam Syafii dianjurkan bagi si wali mayit untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari kewajiban yang ditingggalkan si mayit. Sebagai mana yang tertera dalam kitab Syarah Muadz-dzab, dan Imam Nawawi membenarkan dalam kitab Raudhah dengan lebih memilih pendapat qaul Qadim tersebut.

Bagaimana Jika Meninggal, Namun Masih Hutang Puasa? (Sumber Gambar : Nu Online)
Bagaimana Jika Meninggal, Namun Masih Hutang Puasa? (Sumber Gambar : Nu Online)


Bagaimana Jika Meninggal, Namun Masih Hutang Puasa?





Pesantren Al-Amien Purwokerto

Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda: siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada)berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:



Pesantren Al-Amien Purwokerto

: : :

Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: ya Rasulullah s.a.w, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya? rasulullah s.a.w, menjawab;apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?. Perempuan tadi, menjawab: ia. Dan Nabi s.a.w, bersabda: berpuasalah untuk ibumu. (Hadits Shahih, riwayat Muslim).

Penulis: KH. Syaifullah Amin/Red: Ulil H.)

Dari (Syariah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/45855/bagaimana-jika-meninggal-namun-masih-hutang-puasa

Pesantren Al-Amien Purwokerto

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pesantren Al-Amien Purwokerto sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pesantren Al-Amien Purwokerto. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pesantren Al-Amien Purwokerto dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock